LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Selain Kepala Desa Titiowa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga melaporkan Kepala Desa Lalowata, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe atas dugaan pembangunan jalan di kawasan Hutan Lindung, Jumat (16/9/2022).
Pemdes Lalowata juga diduga membangun jalan di wilayah Desa Titiowa yang dimana anggaran pembangunan jalan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dalam laporannya, Ketua Cabang Gerak Sultra Mursalim menjelaskan Kepala Desa Lalowata diduga membangun jalan di kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Desa Titiowa.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dimana telah diatur dalam pasal 36 angka 19 dan pasal 78 ayat 2.
“Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis seperti jalan umum, jalan tol dan rel kereta api,” paparnya.
Ia berharap, pihak kepolisian agar segera melakukan penyelidikan di lokasi terkait.
“Kami meminta kepada bapak Kapolres Konawe untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di Desa Lalowata atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan tanpa izin dan dugaan tindak pidana pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Red/Inal).