LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Berkas pengaduan Firman, calon kepala desa (Kades) Bubu Barat Kecamatan Kambowa Buton Utara (Butur) masih mengendap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Butur.
Kepala Dinas PMD yang juga ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Butur Mohammad Amaluddin Mokhram mengakui bahwa berkas tersebut belum dilanjutkan ke bagian hukum Sekretarian Daerah (Setda) karena masih dipelajari apakah sudah memenuhi unsur sesuai petuntuk dalam peraturan bupati (Perbup) atau belum.
Dikatakan, apabila telah memenuhi unsur baik syarat formil maupun materil maka berkas itu segera disampaikan ke bagian hukum. Syarat formil dan meteril dimaksut sesuai Perbup adalah waktu pengajuan gugatan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perbup. Kemudian yang mengajukan gugatan adalah calon yang bersangkutan bukan orang lain.
Apabila syarat itu telah dipenuhi maka tidak ada alasan untuk tidak diproses sesuai tahapan yang telah diatur dalam Perbup. Soal keputusan akan dialakan perhitingan ulang atau tidak, tergantung hasil kajian yang dilakukan panitia penyelesaian sengketa di kabupaten. Dalam kepanitiaan yang bertugas menyelesaikan sengketa Pilkades, bagian hukum Setda Butur termasuk sebagai panitia sesuai tupoksinya.
Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) hukum Mardan, MH yang dikonfirmasi melalui saluran teleponnya perihal berkas pengaduan calon kepala desa Bubu Barat nomor urut 2 atas nama Firman tersebut mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara tertulis.
Kalau secara lisan melaui jalur koordinasi dengan DPMD, pihaknya telah menerima pemberitahuan namun hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk proses lebih lanjut.
Baik Kadis PMD maupun bagian hukum akan hati-hati dan tidak terburu-buru memutuskan sengketa Pilkades tetsebut. Apalagi sebelumnya sudah ada pernyataan Sekda Butur Muh. Hardhy Moeslim untuk mengawal penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu seadil-adilnya sampai tuntas.
Pernyataan Sekda tersebut, disampaikan dihadapan massa aksi unjuk rasa masyarakat dari aliansi pejuang demokasi Kepton di kantor bupati Butur beberapa hari lalu.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa materi sengketa yang diajukan Firman adalah adanya surat suara yang terdapat tiga kali coblosan yang disahkan sepihak oleh ketua panitia Pilkades Bubu Barat.
Padahal menurut Perbup dalam pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan bahwa surat suara yang dicoblos lebih dari satu dan salah satu coblosan berada di luar kotak gambar calon dinyatakan batal.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan sejumlah anggota pantia Pilkades dan para saksi serta rekaman vidio yang memperlihatkan ketua panitia Pilkades Bubu Barat La Ode Burhanudin mengambil keputusan sepihak mensahkan surat suara itu tanpa melakukan pengujian berdasarkan Perbup.
Sementara dalam pasal 71 ayat 9 dijelaskan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah dan tidaknya surat suara, antara panitia Pilkades dan saksi, panitia Pilkades mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan surat suara serta mengambil keputusan tetang sah atau tidaknya surat suara pada saat itu juga. Hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh ketua panitia. (Red/Dit).