LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Syaiful Kasim, SH & Rekan secara resmi melaporkan salah satu oknum Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Polres Konawe atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik berupa Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada 6 Februari 2026 dan berkaitan dengan penerbitan SHP tahun 2021 yang berlokasi di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe yang diduga kuat sarat manipulasi data dan rekayasa administrasi.
Kuasa hukum pemilik lahan H.Ridwan, Syaiful Kasim, dan Jumadan Latuhani mengungkapkan melalui keterangan tertulisnya bahwa kliennya, H. Ridwan, mengalami kerugian serius akibat terbitnya sertipikat tersebut.
Menurut mereka, lahan yang kini diklaim sebagai aset Pemda Konawe sejatinya merupakan tanah milik sah kliennya, H. Ridwan yang telah melalui proses ganti rugi terbatas pada tahun 2003.
Dalam laporan resmi ke kepolisian, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai fatal dan sistematis, di antaranya
manipulasi Luas Lahan diantaranya SHP yang mencantumkan luas lahan sebesar 10.470 meter persegi, sementara lahan yang pernah diganti rugi oleh pemerintah pada tahun 2003 hanya sekitar 6.500 meter persegi.
Selisih luas ini diduga sengaja “ditambahkan” tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam dokumen permohonan SHP, tanah tersebut disebut berasal dari tanah negara atau hibah masyarakat.
“Faktanya, menurut klien kami, tanah itu berasal dari hak milik pribadi H. Ridwan, yang belum pernah dilepaskan sepenuhnya,” terang Syaiful.
Menurut Syaiful, sertipikat Hak Pakai tersebut tidak mencantumkan asal-usul lahan yang sejatinya merupakan pemisahan dari Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 Tahun 1978 dan SHM Nomor 3 Tahun 1978, yang sah atas nama H. Ridwan. Penghilangan riwayat ini dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta hukum.
Sementara itu, Jumadan Latuhani, juga menegaskan bahwa tindakan terlapor telah menghilangkan hak keperdataan kliennya sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum atas aset tanah.
“Terlapor diduga dengan sengaja memasukkan keterangan palsu dan dokumen yang tidak benar ke dalam akta autentik. Perbuatan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, 393, dan 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Jumadan.
Sebagai langkah awal proses hukum, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti krusial kepada penyidik Polres Konawe, termasuk fotokopi SHM asli milik pelapor serta dokumen permohonan penerbitan SHP yang diajukan oleh terlapor. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset daerah.
Kuasa Hukum Ridwan berharap, pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi pemilik tanah yang sah.(Red/Admin).













