LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Asry Pradana (32)tahun warga Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hanya bisa pasrah saat diamankan unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe. Dari tangan tersuga, polisi mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 2 sachet dengan berat bruto 0,67 gram ,pada senin (10/1/2022) sekira pukul 19.30 wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakir Musni mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,jika terduga kerap berpesta narkoba di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha.
Berdasarkan informasi masyarakat, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kami melakukan pengeledahan yang disaksikan pemerintah setempat dan menemukan 2 sachet kristal bening diduga sabu tersimpan didalam lemari antara lipatan pakaian,”terangnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, dua buah timbangan dua buah korek gas dgn sumbu ,satu sendok takar yang terbuat dari pipet besar, satu sendok takar yang terbuat dari pipet kecil, empat kaca pireks, dua sachet kosong bekas pakai
, tiga klip sachet kosong masing- masing berisikan 100 sachet, satu buah Kartu ATM BRI warnah Biru,Uang Tunai Rp. 650.000.00 dengan rincian uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 lembar, uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 9 (sembilan) lembar dan 1 Unit HP Merk Samsung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan. (Red/LS)