LINTASSULTRA.COM | KONUT – Dalam Rangka menindak lanjuti arahan presiden Republik Indonesia yang mengintruksikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3, Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditetapkan menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditetapkan masuk Level 1, Senin (8/11/2021).
Hal itu Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 58 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2 dan 3, serta pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) untuk Kabupaten Kota di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Penetapan Level 1 di Wilayah Konut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid 19 serta ditambahkan dengan indikator capaian total Vaksinasi dosis 1 yang mencapai lebih dari 40%.
Atas pencapaian tersebut, Bupati Konut H. Ruksamin mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait serta masyarakat yang turut mendukung Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid 19 di Konut.
“Alhamndulillah berdasarkan Instruksi Mendagri No 58 tahun 2021, Kabupaten Konawe Utara yang satu-satunya masuk Level 1 di Sultra,” ucapnya.
Berikut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 yang menetapkan PPKM 1,2, dan 3 untuk Kabupaten Kota di Wilayah Sumatera, Nusatenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua : SALINAN INMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG PPKM LVL 3 LVL 2 DAN LVL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN COVID 19 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN DI LUAR JAWA DAN BALI (1)
Laporan: Inhal.