Periksa Desa Fiktif,Personil Dit Krimsus Polda Sultra Berkantor di Polres Konawe

0
2167

Lintassultra.com | Unaaha – 56 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Konawe mulai diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara di Mako Polres Konawe. 56 Kades ini diperiksa terkait dugaan desa fiktif.

Pantauan wartawan, empat personil penyidik krimsus melakukan pemeriksaan di ruang Unit ReskrimĀ  Mapolres Konawe . Hari ini senin (19/8/2019) sekira pukul 10.00 wita penyidik Dit Krimsus didampingi penyidik Tipidkor Polres Konawe mulai melakukan pemeriksaan sebanyak 5 Kades.

56 desa yang diduga fiktif ini akan diperiksa secara maraton oleh penyidik Dit Krimsus Polda Sultra.

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta akan melaporkan Bupati Konawe, Mantan Ketua DPRD Konawe yang saat ini Wakil Bupati Konawe dan Kepala BPMD Konawe atas dugaan memanipulasi 56 desa fiktif untuk menerima dana desa.

Melalui rilisnya (17/5), Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta membeberkan bahwa pemerintah kabupaten konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa, sebab sesuai informasi dan data yang diterima pihaknya ada 56 Desa fiktif belum ditetapkan dalam perda tetapi menerima dana desa. Sehingga hal tersebut dinilai telah merugikan negara Puluhan Miliar rupiah

“Sesuai data dan informasi yang ada pada kami, Pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa, sebab ada 56 Desa fiktif yang belum diperdakan tetapi menerima dana desa dan ini telah merugikan negara puluhan miliar”, bebernya

Ia menyebutkan salah satu contohnya terdapat di kecamatan Anggaberi, Desa tersebut bernama lerehoma. Menurutnya desa tersebut tidak layak untuk dimekarkan karena hanya memiliki belasan Kepala Keluarga, tetapi dipaksakan untuk mekar dan menerima dana desa.

“56 Desa itu diduga masih berstatus desa Persiapan, contohnya ada dikecamatan anggaberi, masa jumlah KK nya hanya belasan, tapi dipaksa dimekarkan, parahnya desa tersebut yang masih persiapan juga menerima dana desa, bukankah ini manipulasi ? Seharusnya desa persiapan tidak boleh menerima dana desa”, Ungkapnya.

Mantan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Kota Kendari ini menduga Bupati Konawe, Mantan Ketua DPRD Konawe/Wakil Bupati Saat ini dan Kepala BPKAD terlibat dalam manipulasi 56 Desa Fiktif penerima dana desa. Sehingga pekan depan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri dan KPK RI untuk turut mengusut dugaan tersebut.

“Kami menduga Bupati Konawe, Mantan Ketua DPRD Konawe atau Wakil Bupati Saat ini dan Kepala BPKAD kuat terlibat dalam manipulasi 56 Desa Fiktif penerima dana desa. Olehnya itu minggu depan kami akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan KPK RI untuk turut mengusut dugaan tersebut”, Tegasnya.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here