Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Konut Ditingkatkan ke Penyidikan

0
1306

Lintassultra. Com, Unaaha – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe terus mendalami danĀ  meningkatkan proses, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembayaran ganti rugi lahan yang melengket pada Kantor Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mulai tahun 2013 sampai tahun 2015. Akibatnya negara dirugikan sebesar kurang lebih 5 milyar,rabu(6/3/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Bustanil N Arifin, SH dihadapan awak media mengatakan, dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan dikonawe utara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menyimpulkan untuk menaikan ketingkat penyidikan, setelah melalui gelar perkara bersama tim penyidik kejaksaan konawe”.Jelasnya.

Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini,uang hasil dugaan korupsi pengadaan tanah pembebasan lahan di Konawe utara itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan menurut penyidik, macam – macam cara dilakukan untuk mengambil keuntungan diantaranya dugaan mark up, fiktif dan pengeluaran yang tidak sesuai prosedurnya.

Terkait keterlibatan orang penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan di konawe utara itu ,pihaknya masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada yang turut menikmati.

“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi oleh pihak-pihak tertentu dan tidak menutup kemungkinan melibatkan orang besar”. Tegasnya.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here