LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana menerapkan retribusi parkir di bahu jalan bagi warung kopi dan rumah makan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe.
Rencana tersebut akan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh pemilik warung kopi dan rumah makan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi parkir atau pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan parkir di tepi jalan umum .
Menurut Febri, penerapan pengelolaan parkir di tepi jalan umum di badan jalan telah dilakukan di sejumlah daerah. Karena itu, pihaknya menilai kebijakan serupa berpotensi diterapkan di Kabupaten Konawe dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi terkait penarikan pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Kami akan menyurati para pemilik warung kopi dan rumah makan,” ujar Febri, Senin (20/10/2026).
Ia menegaskan, Dishub Konawe tidak akan serta-merta melakukan pemungutan retribusi tanpa mempersiapkan fasilitas pendukung. Pihaknya berencana menyediakan sejumlah perlengkapan untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Fasilitas yang akan disiapkan di antaranya pembatas parkir atau barrier, kupon retribusi, serta rompi bagi petugas parkir.
Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mendukung pelaksanaan pemungutan retribusi agar berjalan lebih tertib dan terorganisasi.
Selain membahas kewajiban retribusi, sosialisasi tersebut juga akan menjadi ruang bagi Dishub untuk menawarkan mekanisme pengelolaan parkir kepada para pemilik usaha.
Febri menjelaskan, nantinya akan dibahas apakah pengelolaan parkir di area usaha dilakukan langsung oleh pemilik warung kopi dan rumah makan atau diserahkan kepada pihak Dinas Perhubungan.
Dengan demikian, mekanisme yang diterapkan diharapkan dapat disesuaikan melalui pembahasan bersama sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan.
Dishub Konawe berharap rencana penerapan retribusi parkir ini dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib di wilayah Kabupaten Konawe.
“Insha Allah, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi,” tutup Febri.(Red/Inal).













