Disnakeswan Konawe Akui Belum Pungut Retribusi Usaha Peternakan Unggas

  • Share
Ketgam: Foto ilustrasi.

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengakui hingga kini belum melakukan pemungutan retribusi terhadap hasil usaha peternakan unggas di wilayah tersebut.

Kepala Disnakeswan Konawe, Sitiana, mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).

Sitiana menjelaskan, belum dilakukannya pemungutan retribusi bukan karena tidak memiliki dasar hukum. Retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemungutan retribusi telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang PDRD,” ungkap Sitiana.

Menurutnya, kendala utama saat ini adalah Disnakeswan belum memiliki data yang jelas mengenai para pelaku usaha peternakan unggas, termasuk usaha yang telah mengantongi izin.

“Kami belum mengetahui pelaku usaha mana saja yang telah memiliki izin,” ujarnya.

Untuk itu, Disnakeswan Konawe dalam waktu dekat berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha peternakan unggas. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi sebelum pemerintah melakukan pemungutan retribusi.

Dalam prosesnya, Disnakeswan akan melibatkan Dinas Pendapatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe.

“Kami harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memungut retribusi,” terangnya.

Terkait persoalan perizinan, Sitiana mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti usaha peternakan unggas yang telah memiliki izin. Sebab, kewenangan penerbitan izin berada pada DPMPTSP.

Ia juga mengakui selama ini Disnakeswan belum pernah memberikan rekomendasi kepada pengusaha unggas sebagai salah satu rujukan dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP.

Kondisi tersebut membuat Disnakeswan kesulitan memastikan jumlah dan keberadaan pelaku usaha unggas yang beroperasi di Konawe.

“Termasuk pengusaha ayam potong yang ada di seputaran STQ itu sama sekali belum memiliki rekomendasi dari kami,” ungkapnya.

Ke depan, Disnakeswan Konawe akan menyurati DPMPTSP agar proses penerbitan izin bagi usaha peternakan unggas memperhatikan rekomendasi dari Disnakeswan.

“Kami akan menyurati DPMPTSP agar jangan mengeluarkan izin tanpa rekomendasi dari kami di Disnakeswan,” tegasnya.

Menurut Sitiana, koordinasi antarinstansi diperlukan agar keberadaan usaha peternakan unggas dapat terdata dan proses perizinan maupun pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Karena kalau terjadi permasalahan di lapangan, kami juga akan ikut dipanggil oleh pimpinan,” pungkasnya.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *