Gaji Ke-13 ASN di Konawe Dipastikan Cair Agustus

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan kepastian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan tetap dibayarkan walaupun terlambat.

Dihadapan awak media, Sekda Konawe telah menginstruksikan agar pembayaran gaji ke-13 segera dituntaskan, dengan batas waktu paling lambat pada bulan Agustus 2026.

“Gaji ke-13 ini akan kita bayar. Sesuai perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan. Dan jangan khawatir, uang kita ada,” ungkap Ferdinand di ruang rapat Pemda Konawe, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13, Dr Ferdinand menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni. Namun, ayat (2) dari pasal yang sama memberikan kelonggaran bahwa jika pemerintah daerah belum sempat membayar di bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

“Bukan masalah pembayarannya saja, lebih kepada apa tujuannya,” tegas Sekda.

Dr Ferdinand memaparkan tiga tujuan utama pembayaran gaji ke-13. Pertama, sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi kepada PNS atas pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. Kedua, untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar uang beredar dan transaksi ekonomi tetap bergerak. Ketiga, yang menurutnya paling penting, adalah membantu PNS dalam memfasilitasi biaya-biaya terkait tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 itu bertujuan untuk membantu PNS dalam rangka memfasilitasi biaya-biaya terkait dengan tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Terkait waktu pencairan, Dr Ferdinand menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki skenario prioritas belanja. Saat ini, prioritas utama Pemkab Konawe adalah pembayaran kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) yang sedang berlangsung. Setelah kegiatan MTQ selesai, perhitungan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan gaji bulan Juli.

“Kita prioritaskan dulu MTQ karena sedang berlangsung. Setelah itu kita menghitung gaji bulan Juli bersamaan dengan menghitung gaji ke-13,” jelasnya.

Mengenai sumber dana, Sekda menerangkan bahwa APBD bersumber dari potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus ditagih, sedangkan APBN berasal dari penerimaan pajak (PPN, PPh) dan PNBP. Meskipun transfer pusat sudah terjadwal, ketersediaan dana APBN tetap bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan PNBP. Total anggaran gaji ke-13 diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Dr Ferdinand juga menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 adalah PNS dan P3K penuh waktu. Adapun komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, namun tunjangan jabatan tidak termasuk. Detail komponen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2016.

“Tunjangan jabatan tidak ikut. Makanya diatur di PMK Nomor 13 Tahun 2016. Kita tidak berani bayar kalau tidak diperintahkan seperti itu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sekda Konawe mengimbau seluruh ASN untuk bersabar. Proses pembayaran akan mengikuti manajemen kas di mana prioritas belanja diurutkan. Meskipun ada prioritas lain, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan karena dananya tersedia.

“Intinya, teman-teman PNS sedikit bersabar dulu. Dan seperti perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan,” pungkas Dr Ferdinand.(Red/Admin).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *