Alasan Sebagian PPPK Konawe Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – BPJS Kesehatan Kabupaten Konawe memberikan penjelasan terkait alasan sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menjadi peserta aktif, meski gaji mereka telah dipotong untuk pembayaran premi.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2025), Pejabat Sementara Kepala BPJS Kesehatan Konawe, Barlianta Shaleh, menjelaskan bahwa PPPK yang belum terakomodir umumnya adalah mereka yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sesuai ketentuan, premi BPJS Kesehatan untuk PPPK terdiri dari 1 persen iuran yang dipotong dari gaji pegawai, dan 4 persen yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Barlianta mengatakan, PPPK yang gajinya setara UMP dan telah dipotong iuran 1 persen akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, bagi PPPK dengan gaji di bawah UMP, BPJS dan Pemkab Konawe masih harus melakukan kajian tambahan.

Ia mencontohkan, potongan 1 persen dari gaji sebesar UMP sekitar Rp3,1 juta adalah sekitar Rp31 ribu. Sementara PPPK yang bergaji Rp2,5 juta hanya terkena potongan sekitar Rp25 ribu. Selisih Rp6 ribu inilah yang masih perlu dibahas dan disepakati bersama, termasuk kemungkinan ditutup oleh Pemkab Konawe.

Barlianta menegaskan bahwa dana tersebut tidak berada di BPJS Kesehatan. Dananya otomatis tersimpan di Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Perwakilan Sultra.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pemkab Konawe untuk menentukan mekanisme penyelesaian dan memastikan seluruh PPPK dapat memperoleh hak layanan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah PPPK Konawe dengan gaji di bawah UMP mengeluhkan pemotongan gaji mereka untuk pembayaran premi, namun tidak mendapatkan akses kepesertaan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut berlangsung selama tiga bulan: Oktober, November, dan Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K. Santoso, menyatakan bahwa Pemkab siap menutupi selisih anggaran dari potongan gaji tersebut. Ia menegaskan bahwa PPPK Konawe dengan gaji di bawah UMP seharusnya sudah dapat menikmati layanan BPJS Kesehatan.

“Secepatnya kami bahas bersama BPJS. Tapi kami siap menutup selisihnya,” tegas Santoso.(Red/Tim).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *