LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Jushriman Kuasa Hukum dari Deny Zainal pertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, enggan membebaskan kliennya yang terbukti tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” ungkapnya, Sabtu 20 Desember 2025.
Jushriman mengakui jika kliennya Deny Zainal memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe dalam kasus pidana lain. Namun hal tersrbut bukan menjadi alasan pihak Rutan Kendari untuk tidak membebaskan kliennya.
Sebab kata dia, pada tanggal 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor : PAS-959.PK.05.03 tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) narapidana.
“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha, atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada tanggal 12 Juni 2025 Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan CB untuk klien kami yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025 sebagaimana angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” bebernya.
Namun sebelum tanggal 1 November 2025, Deny Zainal dipindahkan di Rutan Kendari untuk menjalani persidangan di PN Kendari selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan nomor register perkara : 294/Pid.B/2025/PN Kdi.
“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan baik dari penyidik, JPU maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo telah diputus pada Kamis tanggal 18 Desember 2025, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehinga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” jelasnya.
Ironisnya, baik SK CB, petikan putusan pengadilan hingga klarifikasi dari Kejaksaan pun tetap saja tidak diterima oleh pihak Rutan kelas II A Kendari.
“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan diatas cuti bersyarat seharusnya telah dilakukan sejak tanggal 1 November 2025, namun hingga saat ini masih tetap ditahan,” ucapnya.
Jushriman menilai ada perlakuan berbeda antara kliennya dengan warga binaan lain yang seharusnya mendapatkan hak cuti bersyarat dan atau hak-hak lainnya.
“Karena faktanya Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana disebutkan, karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Jushriman menegaskan, jika Rutan Kendari masih terus menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum, ia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Rutan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Hingga berita ini di terbitlan, pihak Rutan Kelas II A belum memberikan keterangan secara resmi terkait Deny Zainal yang belum di bebaskan.(*).













