RSUD Konawe Umumkan Mekanisme Pengembalian Uang Pembelian Obat

  • Share

LINTASSULTRA.COM |  KONAWE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe mengumumkan dan mensosialisasikan secara resmi mekanisme atau alur pengembalian uang pembelian obat bagi pasien yang resepnya tidak tersedia di apotek rumah sakit.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang cepat dan memberikan kepastian kepada pasien yang harus membeli obat di luar.

Direktur RSUD Konawe, dr. Romy Akbar melalui Kepala Humas, dr. Abdi menyatakan bahwa prosedur ini dibuat untuk menjamin hak-hak pasien dan mempermudah proses administrasi pengembalian dana, terutama dalam kasus obat yang harus segera dibeli di apotek lain.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pasien atau keluarga pasien untuk mengklaim pengembalian dana:

Pembuatan Salinan Resep: Petugas Apotek RSUD Konawe akan membuat salinan resep dokter sebagai dasar bagi pasien untuk mengambil atau membeli obat di apotek luar.

Kunjungan ke Humas: Apabila pasien telah melakukan pembelian obat di luar (apotek panel RSUD Konawe atau apotek lain), pasien atau keluarga diwajibkan untuk mengunjungi Ruang Humas RSUD Konawe guna mengurus proses pengembalian dana.

Catatan penting: Syarat dan Ketentuan (S&K) harga obat yang berlaku untuk proses pengembalian adalah harga obat generik.

Persiapan Berkas: Pasien harus menyiapkan dan menyerahkan berkas-berkas berikut kepada pihak Humas:

Fotokopi Resep Dokter Apotek RSUD.
Kwitansi / Nota Pembelian Obat.
KTP Pasien.
Nomor HP/WA yang dapat dihubungi.

Proses Pembayaran: Pihak Humas Rumah Sakit akan menghubungi pasien atau keluarga pasien segera setelah dana pengembalian siap untuk dibayarkan.

Masyarakat diharapkan dapat mengikuti alur ini dengan tertib agar proses pengembalian dana berjalan lancar dan cepat.

Terkait dengan ketersediaan obat yang belum tersedia dan masih menunggu pengiriman dari distributor, pihak RSUD Konawe berkomitmen untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

“Direktur RSUD Konawe saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak distributor, didukung oleh jaminan support dari Pemerintah Daerah Konawe untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada,” beber dr. Abdi, Minggu (30/11/2025).

Prosedur baru pengembalian dana ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan RSUD Konawe untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan motto mereka, “Untukmu, Untukku, Untuk Kita Semua.”(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *