LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim kuasa hukum CV. Unaaha Bakti Persada (CV. UBP), Law Firm JN & JN Partners menindak lanjut keras sejumlah pemberitaan di media online yang menyebut aktivitas Jetty milik CV. UBP bersifat ilegal serta menyamakan Yusrin Usbar dengan sosok kriminal ternama, Pablo Escobar.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui somasi yang ditandatangani oleh Advokat Jushriman, SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 November 2025.
Dalam keterangan resminya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan bernuansa fitnah.
“Berita yang disampaikan tersebut sepenuhnya adalah berita bohong dan merupakan fitnah yang merugikan CV. Unaaha Bakti Persada serta menyerang pribadi Bapak Yusrin Usbar,” tegas Kuasa Hukum CV UBP Jushriman dalam somasinya, Senin (3/11/2025).
Pihaknya juga menilai, pemberitaan yang beredar tidak lagi berpedoman pada etika profesi jurnalistik, dan terkesan dibuat dengan motif pribadi yang ingin menjatuhkan nama baik perusahaan maupun direktur CV. UBP.

“Kami menilai penulis berita memiliki rasa sakit hati terhadap CV. UBP dan/atau kepada pribadi Bapak Yusrin Usbar,” lanjutnya.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta kepada pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan berita fitnah untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui media online dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dimuat.
Jika permintaan tersebut tidak ditanggapi, maka pihak CV. UBP dan Yusrin Usbar akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.
“Apabila permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” tutup Jushriman.(Red/Inal).


							










