Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak Himbau Warga Konut Tak Mendaftar lewat Calo

0
14

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Hairuddin, S.H., M.H, menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk tidak melaui calo. Kamis, 23 Januari 2025.

Hairuddin mengatakan bahwa himbauan ini dilakukan agar tidak ada lagi persoalan pungutan liar terhadap biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan tanahnya.

“Hal yang paling tepat untuk dilakukan adalah dengan datang sendiri ke Kantor Pertanahan, bermohon ke petugas loket, dihitung berdasarkan luasan dan nilai tanah serta biaya yang ditetapkan melalui sistem, jadi bapak ibu jangan lewat calo karena biayanya sudah pasti berbeda dengan yang dikeluarkan aplikasi,” Terang Hairuddin, S.H., M.H.

Sudah banyak kasus pendaftaran tanah tidak sesuai dengan biaya yang seharunya, disebabkan proses pendaftaran tidak melalui petugas yang memiliki kewenagan dalam menentukan biaya.

“Jadi itu biaya bukan kami yang tentukan, tetapi melalui sistem pendaftaran, berapa luasnya, lokasinya dimana, dihitung berdasarkan sistem yang ada, maka muncul besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak,” Jelas Hairuddin, S.H., M.H.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here