LINTASULTRA.COM | KONUT – Kantor Pertanahan (Kantah) siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) untuk menyelesaikan sebanyak 4.100 sertipikat tanah.
Anggaran penyelesaian sertipikat tanah tersebut bersumber dari dana hibah APBD dan 1000 bidang sertifikat tanah bersumber dari APBN.
Kepala Kantor Pertanahan Konut, Erny menyampaikan, untuk tahun 2025, pihaknya menyiapkan 1000 kuota penyelesaian sertipikat tanah untuk warga berlokasi di 26 desaa dan enam kecamatan di Konut.
“Tahun ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akan ada 1000 bidang tanah yang akan kami sertifikatkan, tersebar di enam Kecamatan,” jelas Erny.
Lanjutnya, untuk memastikan program PTSL tahun ini berjalan sukses, Kepala Kantor Pertanahan Konut menghimbau warga untuk ikut berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan ini.
“Suksesnya program PTSL kuncinya ada peran masyarakat, karena legalitas kepemilikan tanah ada pada kepemilikan sertifikat, sehingga mari kita daftarkan tanah bapak ibu sekalian pada program PTSL,” Tegas Erny S.Pi
Adapun untuk 26 Desa yang masuk dalam program PTSL Tahun Anggaran 2025 yakni Kecamatan Lembo yaitu di Desa Lembo, Tonggalino dan Desa Laramo, kemudian di Kecamatan Sawa yaitu di Desa Sawa, Lalembo, Laimeo, Tongauna, Tundungano, Tanjung Laimeo, Matanggonawe.
Selanjutnya di Kecamatan Motui, Desa Bende, Motui, Lambuluo, Poni-poniki, Puuwonggia, Kapolano, Samasubur. Untuk Kecamatan Molawe yaitu Desa Molawe dan Tapunggaya, kemudian di Kecamatan Andowia yaitu Desa Puusuli.
Sedangkan di Kecamatan Asera yakni di Desa Aseminunulai, Oheo Trans, Amorome Utama, Longeo Utama, Wanggudu, Tangguluri. (*).