Antam Saluran Dana Program Kemitraan Kepada 58 Pelaku Usaha Kecil

0
1211

lintassultra.com,Kolaka – Sebanyak 58 pelaku usaha kecil dan menengah, yang berada di wilayah operasi PT. Antam, Tbk UBPN Sultra, mendapat bantuan pinjaman dana melalui Program Kemitraan milik PT. Antam, Tbk UBPN Sultra, pada Kamis( 27/12/ 2018) kemarin.

Bantuan pinjaman yang bersumber dari CSR PT. Antam, Tbk UBPN Sultra, diserahkan langsung oleh General Manager PT ANTAM Tbk UBPN Sultra, Hartono, di Pondok Huko-huko, kelurahan Kumoro, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka.

Dalam sambutannya, Hartono mengatakan, Program Kemitraan tersebut merupakan bantuan pinjaman dana bergulir yang memiliki bunga rendah hanya 0,25 persen.

“Jadi pelaku usaha yang bermitra dengan PT. Antam melalui program ini, memilik kewajiban untuk mengembalikan dana yang dipinjam, karena ini sifatnya dana bergulir yang nantinya akan diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah yang lainnya,” ungkapnya.

Olehnya itu, Hartono berharap agar penerima bantuan pinjaman dana dengan bunga rendah ini, bisa memenuhi kewajibannya. “Tujuan dari program ini bahwa bisa membantu pemerintah menentaskan pengangguran, atau mengurangi pengangguran, dan berharap agar usahanya lancar agar bisa memenuhi
kewajibannya nanti,” terangnya.

Pls. CSR Manager PT. Antam, Tbk UBPN Sultra, Pamiluddin Abdullah mengatakan, 58 pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi mitra binaan PT. Antam dengan 8 kategori usaha, telah digelontorkan dana sebanyak Rp. 3.330.000.000 pada periode II tahun 2018.

“Jika digabungkan dengan priode I tahun 2018, maka tahun ini kita telah menyalurkan bantuan pinjaman dana sebesar Rp. 7.140.000.000,” jelasnya.

Dalam penyaluran bantuan pinjaman tersebut, perusahaan plat merah yang beroperasi di kecamatan Pomalaa ini, memberikan dua target pada divisi CSR, yang meliputi efektifitas penyaluran pinjaman dana, yang harus sesuai dengan target yang telah ditentukan.

“Selanjutnya Kolektibilitas, tergantung niat baik Mitra Binaan untuk mengembalikan seusia kesepakat bersama, keduanya bisa tercapai jika masyarakat sebagai mitra dan perusahaan saling bersinergi, jika dana macet atau tidak terbayarkan, berarti yang dirugikan pelaku usaha kecil lain, yang belum merasakan dana ini, karena dana ini terbatas,” tandasnya. (Red/kir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here