Diduga Rugikan Negara 900 Juta Rupiah, Dua Kades di Konawe Ditetapkan Jadi Tersangka

0
3507

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang berada di wilayah Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dua kepala Desa di Kabupaten Konawe, Senin (29/8/2022).

Kedua Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor yakni (MS) Kades Mekar Jaya Kecamatan Padangguni, dan (A) Kades Laanggonawe Kecamatan Wonggeduku.

Saat menjalani pemeriksaan di Unit II Tipikor Polres Konawe, kedua oknum Kades tersebut didampingi pengacara mereka.

Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan kedua Kades saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polres Konawe.

“Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Sultra, dan berdasarkan alat bukti yang sah, kedua Kepala Desa tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Jacub.

Kasat Reskrim juga membeberkan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, kedua Oknum Kades tersebut merugikan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar 900 juta rupiah

“Dari hasil audit, MS diduga merugikan negara sebesar 200 juta rupiah, sedangkan A sebesar 700 juta rupiah,” ujar Jacub.

“Kedua oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here