Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan Pria Asal Arombu

0
810

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Ansar alias Pompong (27) warga kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Jumat (15/7/2022).

Ansar saat ini ditahan tim Satres Narkoba karena kedapatan membawa sabu seberat 0,42 gram yang diduga akan di jual kepada orang lain.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa di Arombu kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu.

Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

“Setelah itu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan oleh Pak RW dan Ibu RT setempat,” kata Kasat Narkoba.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram di bawah jok motor.

“Saat penggeledahan, tersangka sempat membuang barang bukti,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya dari hasil penggeledahan di rumah tersangka yakni dua unit hand phone, tiga buah sendok takar dari pipet, korek api serta sumbunya, satu set alat isap atau bong, 71 sachet kosong, lakban hitam, dan uang tunai sebesar Rp 700.000.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here