Lagi, Polres Konawe Amankan Lima Orang Pelaku Judi Sabung Ayam

0
2014

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak lima orang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe saat melakukan perjudian sabung ayam.

Kelima tersangka yakni, UM, MS, AS, AGT, dan ST berhasil diamankan Satreskrim Polres Konawe saat sedang melakukan perjudian di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (28/5/2022).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengatakan, Kelima tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/159/V/2020/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 28 Mei 2022.

“Sekitar pukul 13.00 Wita, kami memperoleh informasi adanya praktek perjudian jenis sabung ayam di Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang,” ujar Kasat Reskrim.

Lanjutnya, selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga menemukan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.570.000.

“Kelima tersangka melanggar pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUH dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkas Jacub.

Perlu diketahui, pada 9April 2022 lalu, Satreskrim Polres Konawe juga telah berhasil mengamankan lima orang tersangka praktek perjudian sabung ayam di Kecamatan Uepai. (Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here