Pemkab Konawe dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum

0
430

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum.

Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di salah satu tempat wisata yang berada di Kecamatan Wawotobi, Jumat (8/4/2022).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir dan jajarannya, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa melalui Sekda Konawe Ferdinand Sapan dalam sambutannya menuturkan penandatanganan MoU di bidang hukum antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dengan Kejaksaan Negeri merupakan suatu bentuk dukungan Pemkab kepada kejaksaan untuk selalu mengawal proses pemerintahan di Kabupaten Konawe dalam penyelesaian permasalahan yang timbul.

“Selaku pimpinan Kabupaten Konawe mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan kerja sama ini yang nantinya sebagai sarana atau tempat untuk bersinergi dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik,” ujar Ferdinand.

Ferdinand juga menjelaskan, untuk menghadapi persoalan yang timbul, maka sangat diperlukan komitmen yang kuat sehingga dirinya berharap hubungan kerjasama dapat terjalin baik.

Lanjut Ferdinand, dengan terlaksananya penandatanganan MoU tersebut, Pemkab Konawe dapat menjalankan program dan kegiatan secara aktif dan selalu berkoordinasi dengan Kejari dalam pencegahan maupun dukungan hukum.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami berharap mendapatkan solusi dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi baik dari pengelolaan pajak maupun permasalahan lainnya sehingga Kabupaten Konawe dapat menjadi lebih baik untuk kedepannya,” tutup Sekda Konawe.

Sementara itu, Kajari Konawe Dr. Musafir dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara yang mana pada tahun 2009 pernah terjalin kerjasama antar Pemkab Konawe dan Kejati Konawe di bidang hukum perdata.

“Bidang perdata dan tata usaha negara yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 undang-undang nomor 11 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memberi wewenang kepada Kejaksaan untuk mewakili pemerintah atau negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Musafir.

Musafir juga mengungkapkan, terkait tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum bantuan hukum, pertimbangan hukum pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum namun harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam pemerintahan,” tegas Musafir.

Ia juga menambahkan,tugas dari kantor Jaksa pengacara negara selaku Mitra Pemkab tak lain untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Semoga MoU yang ditandatangan dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang kita harapkan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here