LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Gerak Rakyat Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan tiga Desa ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe atas dugaan penyalah gunakan Dana Desa (DD), Senin (18/11/2024).
DPP Gerak Rakyat Sultra, Andi Syamsul secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan gunakan anggaran Dana Desa dari tiga Desa di dua Kecamatan yakni Desa Matahoalu, serta Langgomea, Kecamatan Uepai, dan Desa Padangguni, Kecamatan Padangguni.
Andi Syamsul dalam laporannya menerangkan, dirinya telah melaporkan Desa Matahoalu atas dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Sedangkan Desa Langgomea menurutnya laporannya diduga telah disalahgunakan anggaran DDnya sejak sama dengan Desa Matahoalu. Untuk Desa Padangguni, pihaknya menduga anggaran DDnya disalah gunakan sejak tahun 2022 dan 2023.
“Melalui surat ini, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti laporan kami dan diusut sampai tuntas,” tutur Andi Syamsul.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ketiga Desa tersebut diduga telah banyak merugikan negara.
“Kami akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan gunakan DD tersebut, dan laporan kami sudah masuk ke Polres Konawe dan kami telah Terima Tanda Terima Laporan dengan Nomor SLTP/508/XI/2024/Satreskrim,” tandasnya.(*)