LINTAS SULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan titik kampanye umum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2025-2030. Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Konawe, Kamis (14/11/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh, Pimpinan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, SDM) KPU Konawe, Andi Muh Dzul Fadli, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Konawe, Ijang Asbar, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Restu masing-masing Liaison Officer (LO) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Kabag Ops Polres Konawe, AKP Ilham, Kasat Intel Polres Konawe, Iptu Maulana Akbar.
Berdasarkan keputusan Rakor, KPU telah menetapkan ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan Kampanye umum terbuka secara bersamaan pada 20 November 2024 di lokasi yang berbeda.
Dari hasil keputusan yang disepakati, Paslon dengan nomor urut satu, Yusran Akbar – Syamsul Ibrahim (YA-SYAM) melakukan kampanye umum di Lapangan Lasandara, Kecamatan Wawotobi yang akan dimeriahkan oleh Band ternama yaitu Wali Band dan artis ibu kota lainnya.
Sedangkan Paslon nomor urut dua, Rusdianto – Fachry Pahlevi Konggoasa (RD-FPK) rencananya akan melaksanakan kampanye umum di Kecamatan Pondidaha.
Dan Paslon nomor urut tiga Harmin Ramba – Dessy Indah Rahmat (HADIR) akan melaksanakan kampanye umum terbuka rencananya bakal digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) empat yang rencananya akan dimeriahkan oleh Band Tipe-X dan artis ibu kota lainnya.
“Berdasarkan hasil keputusan Rakor, semua LO dari Paslon Bupati Konawe, KPU dan pihak kepolisian telah sepakat untuk dilaksanakan Kampanye terbuka secara bersamaan,” Kata Kordiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Konawe, Andi Muhammad Dzul Fadli.
Lanjut Fadli, terkait polemik yang sempat terjadi titik lokasi kampanye umum, memang pihak KPU Konawe sebelumnya telah mengadakan Rakor untuk penentuan titik lokasi kampanye, dan berdasarkan kesepakatan Rakor yang digelar sebelumnya zona kampanye umum tidak ditentukan zonanya namun titik lokasi telah disepakati bersama oleh LO masing-masing Paslon.
Fadli juga membeberkan, sedangkan batas kampanye umum dapat dilaksanakan mulai 25 Oktober sampai 20 Novber 2024 dan dihari selanjutnya tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye umum terbuka.
“Semua telah disepakati dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU dengan nomor 1027/Pl.4-BA/7402/04/2024 yang dilengkapi surat pernyataan dari masing-masing LO Paslon,” tutupnya.(Red/Inal).