LINTAS SULTRA.COM | KONAWE – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe saat ini telah menerima enam kasus dugaaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menuturkan, kasus pelanggaran netralitas yang ditemukan maupun dilaporkan tersebut telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk selanjutnya diproses dan diberikan sanksi terhadap oknum-oknum ASN yang melanggar.
“Setelah kami proses, dari seluruh laporan yang masuk di Bawaslu, terkait pelanggaran netralitas ASN, ada lima laporan yang sudah kami rekomendasikan ke BKN, sedangkan yang inisial MAD itu diproses di Bawaslu Kota kendari, dan yang terakhir kami rekomendasikan ke BKN itu inisial MA, kami rekomendasikan pada 7 November 2024 ” Jelas Abuldan, Jumat (8/11/2024).
Lanjut Ketua Bawaslu, sedangkan keliman nama yang direkomendasikan yakni, AN, MS, KM, YS dan MA atas perbuatannya terancam sanksi administrasi disiplin berat.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Abuldan memaparkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari BKN namun, pihak BKN sebelumnya telah menginformasikan jika putusan tersebut akan segera dikeluarkan paling lambat minggu depan.
“Jadi nanti pihak BKN ini akan mengirimkan ke BKPSDM untuk dilakukan eksekusi tindak lanjut sanksi, kemudian yang mengeksekusi adalah pihak Bupati Kabupaten Konawe,” ungkap Abuldan.
Abuldan juga menambahkan, setiap putusan terkait pelanggaran netralitas ASN yang dikeluarkan oleh BKN akan terus dikawal dan diawasi.
“Kami dari pihak Bawaslu akan mengawasi segala bentuk keputusan yang dikeluarkan pihak BKN terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu,” tutupnya. (*)