LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Titiowa, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort Konawe pada Juli lalu, pihak audit menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 223.512.700 yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020-2021.
Dan diketahui pula, saat ini Kepala Desa Titiowa tengah melakukan pengembalian kerugian negara ke Inspektorat Kabupate yang dimana Kades Titiowa diberikan waktu selama 60 hari dan berakhir pada 25 Juli 2024.
Saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (29/7/2024), Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah membenarkan hal tersebut.
Kata dia, Kepala Desa Titiowa saat ini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 178.636.700.
“Iya, benar, dia sudah kembalikan sebesar Rp 178.636.700 pada, Jumat, 26 Juli 2024 lalu,” katanya.
Ia juga menerangkan, selain mengembalika sebesar Rp 178.636.700, Kepala Desa Titiowa juga telah mengembalikan ke Inspektorat Konawe sebesar Rp 4.058.000 dan Rp 40.418.000.
“Jadi semua dugaan kerugian negara telah dikembalikan, dan kami sudah sampaikan ke Tipikor Polres Konawe,” tandas Rebiansyah.(Red/Inal).