LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Uci Abdul Hakim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 6 Juli 2024.
Eksekusi tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, Zulkarnaen Perdana, SH melakukan penjemputan Terpidana Andi Uci Abdul Hakim di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at 5 Juli 2024.
Kajari Konawe, Dr. Musafir mengatakan
terpidana Andi Uci dieksekusi oleh Jaksa eksekotor Kejari Konawe dengan cara dimasukkan ke Lapas Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terpidana akan dibawa ke Lapas Kendari untuk mejalani hukuman pidana sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata Kajjari Konawe saat melakukan Press Release, Sabtu malam.
Menurut Musafir, terpidana Andi Uci berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung RI di Apartemen Sahid Sudirman Recidance Karet, Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat pada Jum’at 5 Juli 2024 sekira pukul 12.40 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Andi Uci Abdul Hakim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” pungkas Zulkarnaen.
Lebih lanjut Musafir menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, terpidana sebelumnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setelah mangkir dari panggilan resmi Kejari Konawe.
“Terpidana kita eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 429K/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar putusannya menyatakan Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” jelas Musafir.
“Mahkamah Agung menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Andi Uci Abdul Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tambahnya.
Diketahui, Andi Uci merupakan Direktur Utama PT BOSOSI PRATAMA. Andi Uci menjadi terpidana kasus Pembalakan liar di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan rekannya Adrian Syahbana. Adrian sendiri sudah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Konawe di Lapas Banjarmasin.(Red/Inal).