LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, yang berada di Wilayah Hukum (Wilhum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press rilis pengungkapan kasus saat melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Media Center Markas Komando (Mako) Polres Konawe, Senin (3/6/2024). Press rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, yang didampingi Kabag Ops AKP Ilham, Kasat Narkoba, AKP Asriady, Kasat Reskrim, IPTU Pica Armedi, dan Kasi Humas, Ipda Suhardin.
Pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2024 berlangsung selama 15 hari mulai 15 sampai 30 Mei 2024.
Kepada awak media, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK menerangkan, Operasi Pekat Anoa digelar dalam rangka menciptakan Harkambtibmas menjelang HUT Bhayangkara yang ke 78 dan Pilkada serentak.
Selain itu, lanjut Kapolres, Operasi Pekat Anoa juga bertujuan untuk mengurangi segala jenis penyakit masyarakat seperti Balap Liar, Miras, Narkoba dan lainnya.
“Sasaran operasi kami adalah penyakit masyarakat seperti Narkoba, judi, Miras, Prostitusi, balap liar dan kejahatan jalanan lainnya,” terang Kapolres Konawe.
Lanjutnya, saat pelaksanaan Operasi Pekat Anoa, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus diantaranya, kasus narkoba sebanyak dua kasus, Miras 22 kasus, prostitusi satu kasus, penyedia praktek prostitusi satu kasus, judi dua kasus, kejahatan jalanan satu kasus, dan kenakalan remaja satu kasus.
Kapolres Konawe menuturkan, dari 30 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang akan ditangani alias dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Adapun kasus yang dinyatakan lanjut yakni, Kasus narkoba yang dimana pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti berupa tiga sachet sabu-sabu seberat 1,59 gram, 12 sachet seberat 5,63 gram, HP, dan satu buah alat pengisap (Bong).
Selain itu, pihak Polres Konawe juga akan melanjutkan kasus judi ke tahap penyidikan dengan barang bukti berupa uang senilai 300 ribu rupiah, rekapan togel, kartu dan buku rekening.
“Untuk 27 kasus lainya telah dilakukan pembinaan. Sedangkan barang bukti berupa Miras akan dimusnahkan pada akhir tahun bersamaan dengan knalpot bogar serta Sajam,” tutup Kapolres.(Red/Inal).