LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe mengumumkan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe, yang diadakan di salah satu hotel di kota Unaaha, pada Senin 06/05/2024 malam.
Ketua KPU Konawe, Wike, menjelaskan bahwa persyaratan untuk pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Konawe adalah mendapatkan dukungan minimal sebesar 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“Kabupaten Konawe sendiri memiliki DPT sebanyak 180.284 DPT terakhir jika di kalkulasikan maka calon bupati dan wakil bupati konawe perseorangan harus mengantongi 18.284 dukungan sebagai syarat perseoranganya, ” kata Wike.
Kemudian, di jelaskan Wike, jumlah dukungan harus tersebar minimal di 15 kecamatan dari 28 kecamatan se-Kabupaten Konawe, selanjutnya dukungan harus memenuhi syarat.
“Dukung tidak boleh dari ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN kecuali sudah pensiun dengan di buktikan surat keterangan, kemudian penyelenggara pemilu dan perangkat desa, ” ungkap Wike. (*)