LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau, Kamis (14/3/2024).
Mewakili Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakriah, Sekretaris Daerah (Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim menandatangani PKS bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono, berlangsung di Ruang Aula PT. PLN (Persero) UP3 Baubau.
Kerjasama yang dijalin Pemkab Butur merupakan pedoman dalam pelaksanaan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atau (PBJT) atas tenagablistrikbPemkab Butur.
Selain itu, tujuan dari PKS yaitu untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik, dan menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Butur kepada PLN.
Tak hanya itu, Pemkab Butur dan PLN akan melakuka pengawasan terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak resmi dan meningkatkan pembayaran rekening listrik Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara melalui meterisasi PJU.
Adapun pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Litsrik Pemerintah ini dilakukan setelah pedoman Pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten Buton Utara disepakati bersama antara pihak PT PLN (Persero) UP3 Baubau dengan Pemkab Buton Utara melalui Bupati Buton Utara.
Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono menyerahkan Cendera mata kepada Sekda Butur dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Perlu diketahui, turut hadir dalam kegiatan itu yakni Kepala Dinas Transmigrasi Drs. Alimudin, Asisten Manager Perencanaan PT PLN UP3 Baubau, Toni bersama jajaran serta Kepala Bagian Umum Setda Butur Asrif Atmin.(*)