LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dugaan penyalahgunaan gunakan anggaran di Desa Titiowa, Kecamatan Latoma, masih dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Konawe. Saat ini, pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe masih menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakkan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) telah melaporkan kepala Desa Titiowa terkait dugaan pengerasan jalan yang tak sesuai dengan prosedur pada, 8 Agustus 2022 lalu.
perwakilan Gerak Sultra, Mursalim melaporkan Kepala Desa Titiowa karna dugaan korupsi kegiatan pengadaan jalan usaha tani sepanjang 1500 M. Dimana, anggarannya melekat di Dana Desa (DD) Tahun 2019 lalu.
“Anggarannya Sekira Rp 186 Juta. Kami duga kegiatannya fiktif atau tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tipikor (Kanit) Polres Konawe, Ipda Surya saat di konfirmasi media ini mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari inspektorat Konawe.
“Nanti kalau sudah ada hasil audit, kami akan tindaklanjuti,” singkatnya.
Ditempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Rebiansyah melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Ampera saat ditemui media ini, Jumat (1/3/2024) mengatakan, pihaknya sudah melakukan audit di Desa Titiowa.
“Sudah sementara on finalisasi laporan hasil audit, dan dalam waktu tidak terlalu lama kami akan serahkan ke Polres,” singkat Ampera.(Red/Inal).