Bawaslu Konawe Tegaskan Sirekap Bukan Rujukan Perolehan Suara di Pemilu 2024

0
5240
Ketgam: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu

LINTASSULTRA.COM | KONAWE—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu secara tegas mengungkapkan, pihaknya saat ini terus memantau porelahan hasil suara peserta Pemilu.

Untuk memaksimalkan pengawasan hasil perhitungan suara. Pihaknya saat ini telah menginstruksikan jajarannya di tingkat Kecamatan memantau rekapitulasi dengan mencocokan data berdasarkan plano. Tidak menggunakan data sirekap atau lainnya diluar dari data plano.

“Sejak dua hari yang lalu, kami sudah mengeluarkan intruksi kepada jajaran di tingkat kecamatan untuk memantau perhitungan suara, “ungkapnya Selasa 20 Februari 2024.

Saat ini kata dia, pleno yang dilakukan di tingkat Kecamatan menggunakan metode manual dengan menggunakan PDF berumus.

“Alat kerjanya sudah kami kirimkan dan sudah menyetop pleno yang menggunakan sirekap, “tambahnya.

Dalam kesempatan itu pula, ia meminta kepada masyarakat maupun peserta pemilu untuk tidak menggunakan sirekap sebagai acuan perolehan suara. Sebab kata dia, sirekap tidak dapat menunjukan otintefikasi perolehan suara yang akurat.

Restu menambahkan, pihaknya sudah melakukan beberapa pengujian terhadap aplikasi sirekap. Suara yang telah di rekap berdasarkan plano berubah dan tidak sesuai dengan suara dari C1. Kadang berkurang dan kadang bertambah.

“Jadi aplikasi ini karna dia alat bantu, maka tidak boleh dijadikan rujukan, “bebernya.

Menurut Restu, saat ini pleno masih berjalan. perolehan suara masing-masing peserta pemilu belum di tau berapa. Sehingga kami meminta sirekap tidak dijadikan acuan.

“Kami menggunakan data manual berdasarkan CPlano yang kami input kembali di dalam alat kerja dan itu dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,”bebernya.

Ditambahkannya, di beberapa Dapil masing-masing saling klaim dengan merujuk pada data sirekap. Padahal di sirekap belum 100% masuk dan bukan menjadi rujukan data yang ada,

Ia mengingatkan, Jangan sampai menimbulkan persepsi buruk jika akhirnya nanti KPU dan Bawaslu melakukan rapat pleno untuk menetapkan pemenang peserta pemilu di kabupaten Konawe yang datanya tidak sesuai dengan si rekap.

Kata dia, Bawaslu secara kelembagaan memastikan, perolehan suara yang dihasilkan dari pemilu itu original, sesuai dengan yang didapatkan di TPS, tidak akan berubah.

“Kami hanya memastikan pemilu yang sudah dilaksanakan di Konawe berjalan sesuai dengan aturan dan norma-normanya, ” tutupnya.(*)

 

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here