LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait Satu TPS di Kabupaten Konawe untuk di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Baruga Kecamatan Wonggeduku Barat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha, Kamis 15 Februari 2024.
“Rekomendasi PSU itu telah kami keluarkan sejak kemarin, berdasarkan rekomendasi dari Panwascam” katanya.
Adapun alasan di keluarkannya rekomendasi PSU itu, terdapat 2 (dua) pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Sehingga Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menyimpulkan bahwa Pasal 372 ayat 2 huruf d, itu sudah memenuhi di keluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang, ” ujarnya.
Restu mengungkapkan, ada 2 (dua) pemilih yang di ketahui terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Kabupaten Konawe Selatan dan juga identitas kependudukan bersangkutan berasal dari Konawe selatan.
“Jadi DPT dan KTP pemilih berasal dari Konawe selatan” tambahnya.
Menurutnya, sebagaimana yang di persyaratkan dari pemilih di PKPU 25 dan surat 272 yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk di berikan surat suara untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk di lakukan pemungutan suara ulang keseluruhan jenis pemilihan.
“Baik itu, Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, “sambungnya.
Untuk teknis pelaksanaan PSU, tergantung dari KPU Konawe berdasarkan PKPU dan Undang-undang. KPU punya waktu untuk melaksanakan PSU, 10 (sepuluh) hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
“Jadi kemarin kami sudah mengeluarkan rekomendasi, durasi waktunya sudah terhitung mulai hari ini, ” tutupnya. (*)