LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah menjadwalkan pemeriksaan terlapor Muh. Wadio atas dugaan pemalsuan dokumen syarat calon legislatif pada hari Senin 29 Januari 2024 di kantor Bawaslu Konawe di Unaaha.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu mengatakan dalam perkara tersebut, sejauh ini Bawaslu Konawe telah meminta klarifikasi berbagai pihak diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Konawe, Kasubag dan Operator KPU Konawe, Kepala PKBM Anamolepo, dan Kepala Sekolah SDN Rawua.
“Berkaitan dugaan dokumen palsu tersebut, kami telah meminta keterangan dari Pelapor, KPU Konawe, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Kepala PKBM Anamolepo,” kata Restu.
Selain itu lanjut Restu, Bawaslu juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dan Kepala SDN 1 Rawua. Namun, baik pihak PN Unaaha maupun Kepala SDN 1 Rawua belum menghadiri undangan tersebut.
“Sudah dipanggil namun belum hadiri dan hari ini (Jum’at), kita akan layangkan surat panggilan kedua,” jelas Restu.
Perlu diketahui, LSM LIRA Kabupaten Konawe sebelumnya telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muh. Wadio ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024) lalu.
Muh. Wadio dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.
Dalam laporan tersebut, Sekda LIRA, Agus Salim Misman menyerahkan bukti yang ditemukan berupa dokumen ijazah Muhammad Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.(Red/Inal).