LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe diterpa isu kurang sedap menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Di mana sejumlah komisionernya diduga tidak netral pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Dugaan tidak netral nya KPU Konawe tersebut disampaikan oleh Sumantri L, S.Sos salah satu aktivis senior di daerah lumbung padi Sulawesi Tenggara ini, Sabtu 20 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang kami terima, ada beberapa komisioner KPU Konawe yang secara aktif turun di lapangan meminta penyelenggara di tingkat desa dan kelurahan untuk mencarikan suara salah satu caleg dari partai tertentu,” ungkap Sumantri.
Menurut Sumantri, tindakan tidak terpuji oknum Komisioner KPU Konawe tersebut sangat mencederai pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini khususnya di Kabupaten Konawe.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan (unjuk rasa) menuntut pihak yang terlibat untuk segera mengundurkan diri,” tegas Sumantri.
Dugaan tidak netralnya KPU Konawe pada pemilu yang akan datang juga dikaitkan dengan diloloskannya salah satu Caleg dari partai tersebut. Padahal, Caleg dimaksud diduga memalsukan dokumen pencalonan.
Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Bawaslu Kabupaten Konawe telah menerima laporan masyarakat dan saat ini dalam proses pemeriksaan dan diproses lanjut.
Ketua KPU Konawe Wike, S.Pd, M.Pd yang dikonfirmasi awak media ini belum memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe telah melaporkan oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Muhammad Wadio ke Bawaslu Konawe, Rabu (17/1/2024).
Muhammad Wadio dilaporkan LSM LIRA atas dugaan pemalsuan Dokumen serta ketidak sesuaian nama identitas di ijazah yang dimasukkan dalam pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Konawe untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV (empat) meliputi Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, dan Kecamatan Onembute.
Dalam laporannya, Sekda LIRA, Agus Salim Misman membeberkan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan ketidak sesuaian nama identitas ijazah dari nama inisial Perti ke atas nama Muhammad Wadio.
Menurutnya, dokumen tersebut juga merupakan salah satu syarat untuk ikut dalam kontestasi politik Caleg DPRD di Kabupaten Konawe.
Adapun hasil investigasi, pria yang akrab disapa Agus tersebut menjelaskan, data identitas Muhammad Wadio tidak sesuai dengan nama yang ada di ijazah pendidikan kesetaraan program paket C setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 202/2021 yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anamolepo, Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai dengan nama Perti sesuai nomor induk siswa nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah PKBM Anamolepo.
Selain itu, lanjut Sekda LIRA, pada saat dimulainya pendaftaran Calon Legislatif DPRD Konawe Dapil IV partai PKB di kantor KPU tahun 2022 lalu, salah satu persyaratan yang dimasukkan yaitu ijazah atas nama Perti dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022.
“DPD LSM LIRA Konawe mempertanyakan dan meduga telah terjadi manipulasi data atas terbitnya ijazah Perti yang digunakan oleh Muhammad Wadio. Hal ini menjadi pertanyaan besar karena dari PT berbeda jauh dengan nama Muh. Wadio,” Bebernya.
Masih kata Agus, pihaknya juga telah mendapat informasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe yang menjelaskan bahwa dengan adanya data yang terbit dengan menjadi bahan dokumen yang tertera diatas, Diknas tidak pernah melakukan tanda tangan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022.
“Berdasarkan informasi dari Kepala PKBM Anamolepo, ia mengaku tidak pernah membuat keterangan penulisan ijazah tersebut. Kami juga telah menyerahkan semua bukti-bukti yang kami temui ke Bawaslu,” Tandasnya.(Red/Inal).