Diperiksa Bawaslu, Kordiv P3S: Pj Bupati Konawe Tidak Lakukan Pelanggaran

0
2503

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba tidak melakukan pelanggaran berdasarkan laporan yang telah dimasukan oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Raya (GPMKR).

GPMKR sebelumnya melaporkan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba atas dugaan kampanye pada saat pembagian beras yang dilakukan dibeberapa desa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu saat konferensi Pers, Kamis (16/11/2023) menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang temuan dan laporan.

Restu menjelaskan, secara formil dan materil, laporan GPMKR memang memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, setelah dilakukan klarifikasi terhadap Pj Bupati Konawe dan beberapa orang saksi dalam kurun waktu tujuh hari, pihak Bawaslu akhirnya melakukan Pleno.

“Kami dari unsur Pimpinan Bawaslu Konawe telah melakukan pleno semalam untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak,” Ungkapnya.

Saat pleno, lanjut Restu, pihaknya telah melakukan kajian serta merangkum seluruh keterangan dari pelapor maupun terlapor, termasuk saksi.

Kordiv P3S Bawaslu Konawe itu juga menuturkan, dirinya telah memeriksa tiga orang saksi dari lima orang yang dilayangkan surat panggilan.

“Kami tidak menemukan ada unsur kampanye yang dilakukan oleh Pj Bupati Konawe pada saat pembagian beras. Itu berdasarkan hasil kajian akhir kami dan memutuskan bahwa apa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur atau tidak melakukan pelanggaran,” Pungkasnya.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here