LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Tahun 2024 oleh Pemda Konawe kepada DRPD, 8 November 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe Dr H. Ardin, S.Sos, M.Si didampingi oleh Wakil Ketua Rusdianto, SE, MM serta PJ Bupati Dr. H Harmin Ramba, SE, MM.
Turut hadir Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, perwakilan Kejari Konawe, Polres Konawe dan sejumlah Kepala Dinas Lingkup Pemda Konawe.
Mengawali Rapat Paripurna Dewan tersebut, PJ Bupati Konawe menyampaikan proyeksi APBD tahun 2024 sebesar Rp.1,8 triliun. Proyeksi anggaran tersebut sudah termasuk pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) periode 2024 – 2029.
Dalam penjelasannya, PJ Bupati mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024 berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
Sebagaimana dalam proses tahapan yang telah diatur, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah kita sepakati bersama dalam Nota Kesepakatan KUA-PPA Kabupaten Konawe tahun 2024.
Menurut PJ Bupati, rangkaian proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe ini merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Kabupaten Konawe yang kemudian akan dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Kabupaten Konawe dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.
Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun 2024 ini juga merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Konawe tahun 2024–2026, di mana arah kebijakan pembangunan pada tahun 2024 yaitu “transformasi pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah”
Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu mendukung pelaksanaan Pemilukada dan transformasi pelayanan menuju smart pelayanan publik.
Lebih lanjut Harmin Ramba menerangkan bahwa dalam penyusunan Rancangan APBD tahun 2024 ini, seperti yang kita ketahui bersama bahwa postur APBD Kabupaten konawe diperhadapkan pada situasi yang kompleks, dimana Kabupaten Konawe diperhadapkan dengan momentum untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang cukup besar menyerap anggaran belanja APBD kita, sementara disisi lain arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat Koordinasi nasional kepala daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia tahun 2023 menekankan Pemerintah daerah untuk berfokus pada delapan arahan yaitu:
1. Pengendalian inflasi. Pemda harus selalu memantau langsung harga di lapangan.
2. Pemda harus bekerja maksimal menurunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada 2024.
3. Pemda harus berfokus pada penurunan stunting.
4. Pemda harus memperhatikan
kemudahan berinvestasi.
5. Pemda harus memastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri.
6. Pemda harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah.
7. Pemda wajib menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada pemilu 2024.
8. Pemda wajib menjamin kebebasan beragama. Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan.
Kondisi kompleks ini membuat kita semua harus bersinergi bersama memikirkan strategi dan solusi guna mencapai target-target yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat maupun target dari pemerintah daerah sendiri dengan berbagai keterbatasan yang ada.
Disisi lain, kondisi pendapatan daerah kita tidak mengalami peningkatan yang signifikan sehingga sebagian besar pendapatan daerah kita terserap untuk belanja yang bersifat wajib dan mandatory.
“Perlu kami sampaikan juga, pada Rancangan APBD Kabupaten Konawe tahun 2024, pendapatan transfer pusat sebesar Rp. 1.582.557.385.866 akan mengalami penyesuaian pada saat pembahasan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan nomor S-128/PK/2023 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah ta 2024,” jelas Harmin
Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD diharapkan dapat bersama-sama membahas program kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2024 berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai landasan penyusunan dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024 diharapkan tetap memperhatikan target capaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan yang memuat urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang didasari berbagai asumsi yang melandasinya.
Di samping itu kita juga mengharapkan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang kita susun kelak selain bisa membiayai pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, anggaran kita juga masih dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe.
Lebih lanjut PJ Bupati Harmin Ramba memaparkan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun anggaran 2024, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.872.933.939.388,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta, sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu, tiga ratus delapan puluh delapan rupiah). Pendapatan ini akan menyesuaikan dalam pembahasan sesuai dengan keputusan pemerintah terkait alokasi dana transfer pusat serta potensi Pendapatan Asli Daerah yang masih dapat dimaksimalkan.
Adapun belanja daerah yang direncanakan pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.871.600.116.003,- (satu triliun, delapan ratus tujuh puluh satu miliar, enam ratus juta, seratus enam belas ribu, tiga rupiah). Belanja ini juga akan menyesuaikan dalam pembahasan sesuai dengan pedoman umum penyusunan APBD 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk teknis penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya.
Dan dari sisi pembiayaan daerah pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 34.346.567.615,-. (tiga puluh empat milyar, tiga ratus empat puluh enam juta, lima ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus lima belas rupiah). Penerimaan pembiayaan ini perlu untuk di tinjau ulang sesuai dengan kondisi fiskal daerah Kabupaten Konawe.
2. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 35.680.391.000,-. (tiga puluh lima milyar, enam ratus delapan puluh juta, tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Pengeluaran ini untuk membiayai utang Pinjaman pada PT SMI.
“Kami berharap pemaparan ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk
Pembahasan yang dilakukan pada rapat–rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Konawe selanjutnya. Akhir kata marilah kita memanjatkan doa Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita tetap diberikan keselamatan, perlindungan dan kesehatan serta kemampuan, dalam mengemban tugas pengabdian kita masing–masing demi Pembangunan, Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Konawe. Harapan kami semoga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun anggaran 2024 dapat dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe tahun 2024,” pungkas Harmin Ramba.
Menanggapi pemaparan PJ Bupati Konawe terkait RAPBD Kabupaten Konawe tahun 2024, lima Fraksi di DPRD Kabupaten Konawe menyatakan bersepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut RAPBD tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Gerindra – Perindo, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi PDIP – PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Konawe Gemilang. (*)