Bupati Perintahkan Camat untuk Falisitasi dan Kordinir Penurunan Stunting di Butur

0
888

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban memenuhi kebutuhan tumbuh dan berkembangnya anak usia dini di setiap daerah. Pesan tersebut disampaikan Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M. Si pada acara peresmian bina keluarga balita holistik integratif unggulan (BKB HIU) dan sosialisasi layanan di kampung keluarga berkualitas tingkat Butur Desa Laangke Kecamatan Kulisusu Sabtu, (21/10/2023)

Untuk tercapainya program tersebut, bupati minta kepada seluruh perangkat desa bersama stakeholder untuk melakukan inovasi agar upaya pemenuhan gizi dan tumbuh kembang generasi tetap terpenuhi.

“Saya minta, para dokter, bidan desa dan petugas gizi di puskesmas bersama-sama dengan kader di setiap desa dan kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang berpotensi mengalami gangguan pertumbuhannya agar ditangani bersama,” Ujarnya.

Ketgam: Bupati minta kepada seluruh perangkat desa bersama stakeholder untuk melakukan inovasi agar upaya pemenuhan gizi dan tumbuh kembang generasi tetap terpenuhi.

Karena pentingnya progran tersebut, bupati juga memerintahkan kepada camat se-Butur agar menfasilitasi dan mengkordinir desa dan kelurahan dalam upaya mensukseskan kegiatan tersebut.

 

Tidak sampai disitu saja, Ridwan Zakariah meminta juga kepada media, para lembaga swadaya masyarakat, swasta agar selalu mendukung dan mengawal pelaksanaan percepatan penurunan stunting di daerah ini.

 

Alasannya karena pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendirian dalam menyukseskan kegiatan tersebut tapi harus melakukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh lembaga yang ada di daerah ini.

Ketgam: acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh bupati serta penandatangan prasasti holistik dan penyerahan kendaraan roda dua untuk operasional petugas lapangan serta penyerahan perlengkatan program stunting.

Lebih jauh bupati menjelaskan, pada tahun 2023 ini, angka prevalensi stunting Kabupaten Butur yaitu 31,2 persen bearada dia atas angka prevalensi provinsi Sultra yakni 27,7 persen dan nasional 21,6 persen.

 

Dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut, Pemkab Butur telah menerbitkan peraturan bupati nomor 36 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting dan membentuk tim percepatan penurunan stunting mulai dari kabupaten, kecamatan hingga sampai di desa dan kelurahan.

 

Kata bupati, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan pantauan media ini, acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan oleh bupati serta penandatangan prasasti holistik dan penyerahan kendaraan roda dua untuk operasional petugas lapangan serta penyerahan perlengkatan program stunting.

 

Dalam kegiatan tersebut, Ridwan Zakariah didampingi oleh wakil bupati Ahali, SH. MH, Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim, SH. M. Si, Dandin Butur Letkon Inf. Acuk Andrianto, SE dan Wakapolres Kompol Hasruddin, SE. ME serta sejumlah pimpinan OPD.(Red/Ton).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here