LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pelarian Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia, Lily Sami, akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, berhasil mengamankan Lily Sami yang sejak lama berstatus buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirut PT Roshini Indonesia itu, ditangkap saat melaksanakan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan, Lily Sami terjerat dalam dua perkara yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni, oleh Kejari Kendari dan Kejari Konawe. Katanya, salah satu kasus yang menjadi alasan penangkapan Lily Sami, yaitu berkaitan penggunaan terminal khusus (tersus) tanpa izin diwilayah kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. DPO atas nama Lily Sami juga sudah kita bawa ke Kejari Konawe untuk dilakukan eksekusi,” ujar Marwan Arifin, Senin (9/10).
Marwan Arifin menjelaskan, Lily Sami hadir di PN Unaaha terkait sidang PK, namun lantaran statusnya sebagai buronan oleh tim intelijen Kejari Konawe, Dirut PT Roshini Indonesia itu langsung ditangkap.
Marwan Arifin menyebut, Lily Sami merupakan terpidana atas perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan tersus tanpa izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 299 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yakni penuntut umum pada Kejari Konawe. MA membatalkan putusan PN Unaaha nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lily Sami dengan hukuman penjara selama satu tahun,” bebernya.
Marwan Arifin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan usai diciduk, Dirut PT Roshini Indonesia Lily Sami dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terpidana Lily Sami dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Kendari untuk menjalani hukuman.
“Selaku jaksa eksekutor pada Kejari Konawe, saya telah serahkan terpidana Lily Sami ke Lapas Perempuan Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan MA nomor : 387 K/Pid.SusLH/2022,” imbuhnya.(*).