LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe telah memutuskan satu rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Senin (9/10).
“ Kami dari bawaslu Konawe telah mengirimkan rekomendasi pada empat Kemetrian diantaranya BKN, KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri,, terkait pelanggaran netralitas oknum Lurah di Kabupaten Konawe” Ujarnya.
Dikatakan, oknum Lurah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara dengan masuk sebagai Bakal Calon Legislatif.
“Dalam klarifikasi, pendaftraan sebagai bakal calon legislatif pada partai Gerindra itu dilakukan sendiri, jadi dia aktif mengurus semua persyaratan menjadi Bacaleg dan sejak terbit KTA sebagai anggota Partai tidak pernah menulis surat pengunduran diri sebagai ASN,” ungkapnya
Ditanya perihal sanksi yang akan diterima, Restu menambahkan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis, penurunan pangkat dan sanksi terberatnya bisa dikenakan pemecatan tidak hormat atau PTDH.
” Kita kenakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang asas Netralitas ASN dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa korps dan kode etik PNS serta peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2004 tentang larangan menjadi anggota parpol, sanksi terberatnya bisa dipecat,” tutupnya.*