LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Lurah Konawe yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu. Kata dia, dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Lurah Konawe hari ini sudah masuk tahap klarifikasi terhadap Penemu, Saksi, Terlapor, dan Pihak Terkait. “Saat ini Bawaslu Konawe sudah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak,” Ujarnya.
Restu mengungkapkan, hal tersebut dilakukan sehubungan telah diregistrasinya temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Mahmuddin yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Konawe, Kecamatan Konawe, dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/Kab/28.05/IX/2023.
Masih kata Restu, Bawaslu Konawe memiliki waktu 7 Hari Kerja untuk melakukan proses klarifikasi, jika masi ada penambahan keterangan dari pihak-pihak terkait maka akan dilakukan penambahan waktu 7 hari kerja berikutnya.
“Mahmudin ini diduga telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB II pasal 2 huruf B dan F. kemudain pasal 4 Huruf D. selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korsa dan kode etik ASN, pasal 6 huruf H. dan juga Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta Pemilu,” Terangnya.
Lanjutnya, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat Pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai Lurah.
“Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) II Konawe,” Ungkap Restu.
“Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas Netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda,” Pungkasnya.(Red/Inal).