LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi menetapkan IB (22) tahun, seorang kontraktor alat berat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap H (24) warga Konawe Utara.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 21.05 WITA. Awalnya, korban datang ke rumah tersangka yang terletak di Perumahan Kemaraya Regensi, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Selanjutnya, korban meminta izin untuk menggunakan kamar guna bersantai, tetapi kemudian tersangka memasuki kamar tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban secara paksa.
Pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 14.20 WITA korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari dengan nomor Laporan Polisi LP/B255/V/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Pada hari Sabtu, 9 September 2023, terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada media.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 300 juta rupiah.
Laporan : Redaksi