LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Konawe Terima 52 Sertifikat Hak Pakai dari Menteri ATR/BPNKabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, menerima penghargaan istimewa dalam bentuk 52 sertifikat hak pakai dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN).
Sertifikat-sertifikat ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam sebuah acara beberapa waktu yang lalu.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, dalam penjelasannya menggambarkan betapa berharga dan signifikannya penerimaan 52 sertifikat hak pakai ini bagi Kabupaten Konawe. “Sertifikat hak pakai ini adalah langkah penting dalam mengamankan hak atas tanah di wilayah kami. Ini akan memicu pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat hak pakai ini adalah tonggak penting dalam upaya memastikan pemilik tanah di Konawe memiliki bukti kepastian hukum atas aset mereka, sambil mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kabupaten Konawe berharap dapat terus berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menyediakan lebih banyak sertifikat hak pakai kepada masyarakatnya.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menyediakan kepastian hukum kepada warganya terkait kepemilikan tanah. Hal ini diharapkan akan mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan pentingnya kepemilikan sertifikat hak pakai bagi masyarakat. “Sertifikat hak pakai adalah bukti legal yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini akan memberikan manfaat besar dalam pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Menteri Hadi.
Selain itu, Hadi Tjahjanto menekankan, dalam penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah tidak ada diskriminasi dan pengecualian. Seluruh tempat ibadah harus dilindungi agar masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan. Namun, Hadi Tjahjanto menyatakan, dalam mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini Kementerian ATR/BPN tidak dapat berjalan sendiri.
“Kalau kita lihat di televisi, masyarakat sedang beribadah diusir. Oleh sebab itu, program yang saya tambahkan, yakni menyertipikatkan tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah harus dijalankan dengan cara sinergi kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral,” tegas Hadi Tjahjanto.
Pada momen ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu yang berada di lokasi sekitar Masjid Nurul Ilmi. Turut serta dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Asep Heri; para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sultra; para bupati/wali kota di Provinsi Sultra; serta Forkopimda Provinsi Sultra. (Rls).