LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe tak henti-hentinya memerangi peredaran narkoba. Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan Aco (19) asal Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
Aco diamankan Satres Narkoba pada, Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 02.30 dini hari di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kasat Narkoba IPTU Asriady mengatakan, penangkapan Aco dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Ambekairi.
Kata dia, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berupa pembuntutan dan kemudian melakukan penangkapan. Saat melakukan penangkapan, Tim Satres Narkoba Polres Konawe melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa puluhan sachet sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Asriady, pelaku berusaha menyembunyikan BB di dalam mulutnya seberat 1,36 gram yang telah dikemas menjadi tiga bagian di dalam pipet putih dan kuning.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut mengungkap titik-titik penyimpanan lainnya dengan total berat bruto 2,57 gram. Selanjutnya, dalam penggeledahan rumah pelaku, kami juga menemukan berbagai barang bukti tambahan seperti tas berwarna coklat yang berisikan timbangan digital, 20 sachet kosong, dan sabu lainnya yang disembunyikan dalam karung beras,” Ungkap Kasat Narkoba.
Setelah menemukan barang bukti yang disembunyikan Aco, Satres Narkoba Polres Konawe kemudian membawa Aco beserta BB lainnya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Total dari barang bukti tersangka sebanyak 16 sachet sabu dengan Bruto 10,56 gram. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Asriady.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengapresiasi kinerja personil satuan narkoba Polres Konawe yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan meminta agar kinerja mereka terus ditingkatkan.
“Langkah selanjutnya, akan melakukan pemeriksaan urine dan darah pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Semua ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Konawe,” Kata Ahmad Setiadi. (Red/Inal).