LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap terduga pelaku berinisial AS (20) Warga Kelurahan Tumpas.
Pelaku yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga AS diamankan di Jalan Niranuang, Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WITA.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Asriady, S.Sos mengatakan terduga AS alias Nanda berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan ini bermula pada hari Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Tumpas,” kata mantan Kapolsek Lambuya itu, Selasa 25 Juli 2023.
Selanjutnya, masih kata Iptu Asriady, setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin 24 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wita, petugas melakukan tangkap tangan terhadap terduga di lokasi yang dimaksud.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian dan badan pelaku, serta tempat-tempat tertutup lainnya.
“Saat melakukan penggeledahan badan kami berhasil menemukan barang bukti narkotika. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di alamat yang sama, dan menemukan barang bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika tersebut,” jelas Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.
Diketahui, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 29 sachet isi sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto 27,17 gram.
Selain itu, tim Opsnal Res Narkoba Polres Konawe juga mengamankan beberapa barang non-narkotika seperti satu set alat isap bong, satu bungkus rokok bekas merk NIU warna hitam, 32 sachet kosong, satu unit handphone merk iPhone warna hijau, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah sendok takar warna merah, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kotak warna putih.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan, AS alias Nanda diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” terang Kasat Res Narkoba Polres Konawe.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian berharap dengan berhasilnya penangkapan dan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat, serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
“Semoga dengan pengungkapan kasus ini dan beberapa kasus sebelumnya bisa memberikan efek jera sehingga peredaran narkotika di daerah berkurang,” harapnya. (Red/Rls).