KPK Gelar Bimtek Program Desa Anti Korupsi di Ahuawatu

0
2049

LINTASSULTRA.COM KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas Desa Anti Korupsi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/7/2023).

 

Bimtek yang bertema ‘Desa Anti Korupsi’ tersebut berlangsung di Balai Desa Ahuawatu dan dibuka langsung oleh perwakilan dari KPK sekaligus Ketua Tim Satgas Desa Anti Korupsi Ariz Dedi Arham, serta Analis Pemerintahan Pusat Kemendes Arif Abdul Majid.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris Daerah Ferdinand Sapan, Wakapolres Konawe Kompol Alwi, Camat Pondidaha Eti Nurbaiti Saranani serta seluruh perangkat desa, Badan Permustawaratan Desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

 

Ketua Tim Satgas Desa Anti Korupsi Ariz Dedi Arham saat diwawancara media ini mengatakan, tujuan dari Bimtek yang dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya peran mereka dalam melaksanakan serta mengawasi pembangunan di desa.

 

Selain itu, Bimtek juga bertujuan memberikan informasi terkait 18 indikator yang merupakan syarat untuk menjadi Percontohan Desa Anti Korupsi yang dimana penilaian akan dilaksanakan dalam dua bulan kedepan.

 

“Sekitar bulan Oktober atau November 2023 akan datang tim penilai dari pusat, inspektorat kabupaten dan provinsi untuk melakukan oenilaian,” Ujar Ariz Dedi Arham.

Sedangkan untuk calon desa percontohan di tahun 2023, anggota KPK tersebut juga menerangkan, terdapat 22 provinsi yang masuk dalam kategori Calon Percontohan Desa Anti Korupsi yang dimana satu desa mewakili setiap provinsi dan Sulawesi Tenggara diwakili oleh Desa Ahuawatu.

Selain itu, lanjut Ariz, dalam observasi awal yang dilakukan pada Februari 2023 lalu, Desa Ahuawatu mendapatkan nilai yang cukup baik yaitu 70 dari 100 point.

Dalam observasi, Ariz mengungkapkan, telah dilakukan penilaian awal yang secara teknis yaitu apakah desa tersebut telah memenuhi 18 indikator desa anti korupsi.

Sedangkan untuk non teknis, Ariz menuturkan, pihaknya juga telah melakukan penilaian dengan melihat apakah desa tersebut memiliki sarana dan prasarana untuk dilakukan Bimtek, dan juga melihat antusiasme dari Kepala Desa, perangkat Desa, maupun masyarakatnya.

“Ahuawatu bisa masuk dalam kategori calon desa anti korupsi karena terdapat beberapa faktor di antaranya desa tersebut telah dipastikan belum memiliki catatan korupsi dalam tiga tahun belakangan,” Beber Ariz.

 

“Dari dua unsur itu kami gabungkan dan kami memutuskan Ahuawatu menjadi calon desa percontohan anti korupsi mewakili Sultra, dan menurut kami Desa Ahuawatu tidak akan mendapat banyak kendala untuk bisa menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi saat penilaian nanti,” Pungkasnya.

 

Perlu diketahui, 18 indikator yang akan menjadi syarat Percontohan Desa Anti Korupsi yakni:

 

Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.

 

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.

 

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan.

 

Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa.

 

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

 

Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.

 

Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah.

 

Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi.

 

Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat.

 

Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.

 

Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.

 

Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

 

Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan.

 

Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.

 

Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan.

 

Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

 

Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi. (Red/Inal).

 

 

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here