LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Maraknya peredaran Narkoba di Wilayah Konawe, Kepolisian Resort (Polres) terus berupaya memberantas para pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
Setelah mengamankan pria asal Uepai, Kecamatan Uepai, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe mengamankan Fajar Putra Aprianzah (29) yang kedapatan memiliki sabu seberat 27,30 gram.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Iptu Asriady mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Kata dia, mendapati informasi tersebut, ia kemudian mengerahkan Tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan dan pembututan.
Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Asriady, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Fajar.
“Saat penggeledahan, ditangan tersangka kami menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 3,17 gram didalam delapan potong pipet hitam yang berada di pembungkus rokok,” Ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut Asriady, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah Fajar yang terletak di Desa Matahoalu.
Dari hasil penggeledahan, Tim Satres Narkoba Polres Konawe menemukan sebuah tas warna pink yang berisikan sebuah wadah dengan tutup berwarna hijau.
Didalam adah tersebut berisi dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto sebesar 16,05 gram. Selain itu, ditemukan juga satu kotak bohlam lampu yang berisi 15 pipet warna hitam yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto sebesar 7,48 gram, satu set alat isap bong, 32 sachet kosong, satu alat press warna biru, dan satu buah timbangan.
“Berdasarkan temuan tersebut, tersangka mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah narkotika jenis Shabu yang berada dalam kepemilikannya. Selanjutnya, pelaku dibawa oleh anggota Satuan Narkoba ke kantor Polres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Beber Kasat Narkoba.
“Tersangka bekal dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Katanya.
“Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, melengkapi berkas perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” Pungkas Iptu Asriady.(Red/LS).