LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Bupati Buton Utara (Butur) Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M. Si mengatakan, Kejakasaan adalah merupakan salah satu institusi penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Dengan segala kewenangannya, kejaksaan telah mengambil porsi yang lebih strategis dengan melahirkan sejumlah gagasan di bidang hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan bupati dalam sambutannya ketika meresmikan Restorative Justice (RJ) atau rumah perdamaian Kabupaten Butur di kompleks perkantoran sara’ea Selasa, 13 Juli 2023.
Menurut bupati, salah satu yang terkini dan gencar dilakukan oleh kejaksaan yaitu inovasi rumah restorative justice. Ide dan gagasan tersebut ditetapkan dalam peraturan kejaksaan republik indonesia nomor15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarksn keadilan restoratif.
Menurut bupati, hakekat keadilan restoratif yang sesungguhnya adalah bertolak dari semangat musyawarah kekeluargaan. Sehingga dalam pelaksanaannya, melibatkan partisipasi semua unsur terkait untuk bersama2 mencari solusi yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan.
Pada posisi ini kata bupati, kejaksaan bertindak sebagai mediator penengah dan pemberi jalan bagi siapa saja yang berperkara hukum baik sebagai pelaku maupun korban tindak pidana.
Langkah alternatif dalam penyelesaian masala hukum melalui keadilan restoratif, tentu saja membuka jendela dan harapan bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena selama ini, setiap persoalan pidana yang terjadi selalu berakhir di meja persidangan.
Dengan keberadaan rumah perdamaian atau rumah keadilan restoratif semua bisa dicarikan solusi dan titik temunya.
Hadirnya rumah perdamaian di Butur menunjukkan bahwa hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Muna terjalin erat dalam ruang sinergitas yang lebih produktif dan konstruktif.
Diakhir sambutannya bupati menjelaskan, peresmian rumah keadilan restoratif di Butur harus menjadi ajang untuk kembali membangun kebersamaan dan persaudaraan sehingga setiap proses pembangunan daerah dipastikan berjalan sesuai yang diharapkan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Ba’ka Tangdililing, SH. MH dalam sambutannya menjelaskan, dengan diresmikannya kantor Retorative Justice Butur ini maka di wilayah Kejari Muna telah memiliki dua rumah perdamaian, yakni Muna dan Butur dari tiga wilayak kerjanya yakni Muna, Muna Barat dan Butur.
Menurut Agistinus, tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan, tapi bisa melalui RJ yang telah terbentuk. Dalam praktek peradilannya, RJ melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh bupati dan dilanjutkan dengan penyelesaian kasus kiriminal yakni penganiayaan yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya di kecamatan Kambowa.
Mertua yang menjadi korban secara ihlas menerima permohonan maaf menantunya dan keduanya bermaafan melalui sidang perdamaian di RJ yang dipimpin langsung Kajari dan disaksikan oleh bupati, Sekda, ketua DPRD, Kapolres, Dandim serta pimpinan OPD dan camat se-Butur. (Red/Ton).