Pemkab Konawe Bakal Renovasi Rumah Adat dan Makam Raja Lakidende

0
915

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan membenahi makam Raja Lakidende yang terletak di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha.

 

Hal itu diungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan. Kata dia jika beberapa hari lalu pihaknya telah bertemu langsung dengan para tokoh masyarakat, tokoh budaya dan adat guna membahas tentang pembenahan kawasan makam Raja Lakidene itu.

 

“Kemarin kita sudah cek bersama-sama, apa saja yang akan dibenahi di area makam Raja Lakidende, bentuk keseriusan Pemda Konawe dalam pembenahan kawasan makam Raja Lakidene tersebut telah disepakati bersama pihak DPRD Konawe dan akan dianggarkan pada perubahan APBD 2023,” kata Ferdinand

 

Lanjut Ferdinand, pihaknya akan menghitung terlebih dahulu berapa jumlah dana yang dibutuhkan, jangan sampai ada kesalahan dalam pembangunan nanti.

 

Ia juga mengatakan dalam waktu dekat melalui lembaga adat, tokoh – tokoh budaya dan pihak Pemda Konawe akan duduk bersama untuk bermusyawarah terkait pembenahan kawasan makam itu.

 

“Kita diskusikan mana yang mendekati sebenarnya, contohnya jangan sampai kita paksakan pake atap seng sementara yang seharusnya menggunakan atap rumbia, kan jadinya salah lagi,” tutupnya.

 

Sebelumnya Pemerintah daerah Konawe juga berencana merenovasi rumah Adat Tolaki yang berdekatan dengan makam Raja Lakidende di Kelurahan Arombu, Konawe.

 

Keberadaan rumah adat yang mulai terlihat tak layak huni dan kayu-kayunya mulai rapuh, tak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga menjadi pembahasan ditingkat elit.

 

Sekertaris Daerah Konawe Ferdinand mengatakan rencana pembangunan rumah adat tersebut akan dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2023.

 

“Kita sudah cek bersama-sama tokoh agama, tokoh adat, rencana ditahun ini juga kita rehab,” ujarnya.

 

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id terdapat peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan daerah.

 

Dalam aturan tersebut berisi untuk mempertahankan dan melindungi keberadaan, kelestarian, dan kehormatan unsur-unsur kebudayaan Tolaki yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam lingkungan sosial masyarakat.

 

Selain itu didalamnya juga terdapat pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan kebudayaan Tolaki yang menjadi tugas pemerintah daerah yang secara operasional dilaksanakan oleh SKPD terkait.(Red/Ls).

 

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here