Diduga Edarkan Sabu di Tumpas, Pemuda Asal Konut Diamankan Polisi

0
776

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali mengungkap peredaran barang obat-obatan terlarang.

Kali ini, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan Muhammad Alfariq Laremba (18) warga Puunggomosi Kecamatan Asera, Konawe Utara (Konut) karna diduga kerap mengedarkan Sabu di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Jumat (12/5/2023).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Asriady mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara membuntut pelaku lalu kemudian melakukan penangkapan.

Kata dia, saat dilakukan penangkapan di BTN Buana Indah, Kelurahan Tumpas, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan.

Ditangan tersangka, Satres Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Sabu sebanyak 67 sachet.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 67 sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 33.49 Gram,” ungkap Iptu Asriady.

Lanjut Asriady, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Kaca Pirex, satu buah tas kecil berwarna merah, satu buah sumbu, dan satu unit hp merk Vivo.

Kasat Narkoba menuturkan, saat ini Muhammad Alfariq Laremba telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tandasnya.(Red/Inal).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here