Kerap Edarkan Sabu di Tumpas, Pemuda Asal Ambekairi Diamankan Polisi

0
1652

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Heru (20), pemuda asal Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe karna kedapatan memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu.

Heru diamankan pihak kepolisian karna diduga kerap mengedarkan sabu di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Iptu Asriady mengatakan, berdasarkan informasi warga, Heru kerap mengedarkan sabu di area Tumpas.

Mendapati informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Konawe melakukan pengamatan dan pembuntutan, setelah itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang diduga Sabu total berat 11,96 gram,” ungkap Iptu Asriady, Rabu (26/4/2023).

Lanjut Kasat Narkoba, dari 11,96 gram BB yang amankan terbagi dalam beberapa paket diantaranya, satu buah sachet besar dengan berat bruto 4.88 gram dan satu buah sachet kecil isi sabu dengan berat 0.62 gram yang ditemukan pada kaleng lem Fox warna putih.

Kemudian satu buah sachet besar yang berisikan enam sachet sabu dengan berat bruto 3,82 gram, lalu satu buah sachet sabu dalam pembungkus pipet warna hitam dengan berat bruto 0.42 gram, dan buah sachet yang berisikan dua sachet sabu dengan berat bruto 2.24 gram.

Asriady juga mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu buah timbangan warna silver yang ditemukan dalam plastik warna putih, satu buah HP merk Oppo warna silver beserta sim card, satu buah alat press warna hijau toska yang ditemukan dalam tempat tidur, satu buah klip sachet besar yang didalamnya berisikan 50 sachet kosong, satu buah sendok takar warna hitam dan lima buah pipet warna hitam.

“Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Narkoba.(Red/Inal).

>

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here